Non Fiksi
Terbit
Non Fiksi
Terbit
MEREKA JUGA BERHAK MEMIMPIN:
Suara, Perjuangan, dan Hak Politik Penyandang Disabilitas di Indonesia
Cari Publish Jaya MEREKA JUGA BERHAK MEMIMPIN: di Google
ISBN Cetak
9786340557039
ISBN Terbit
eISBN / ISBN Digital
—
Belum Diajukan
Buku CetakRp150.000
Sinopsis
Mereka Juga Berhak Memimpin mengangkat persoalan penting tentang hak politik penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya hak untuk memilih sekaligus hak untuk dipilih dan menjadi pemimpin. Buku ini mempertanyakan mengapa, ketika hukum telah memberikan jaminan kesetaraan, penyandang disabilitas masih menghadapi kesulitan untuk masuk dan berkompetisi dalam ruang politik.
Dengan mengambil konteks Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pekanbaru, buku ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara hak yang dijamin secara hukum dan kenyataan di lapangan. Penelitian menemukan bahwa terdapat 1.559 pemilih penyandang disabilitas di Pekanbaru, tetapi tidak ditemukan calon anggota legislatif penyandang disabilitas dalam kontestasi yang menjadi fokus penelitian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sebagai pemilih belum otomatis berarti adanya kesempatan yang setara untuk menjadi pihak yang dipilih.
Buku ini menegaskan bahwa rendahnya keterwakilan penyandang disabilitas bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya minat atau kemampuan. Justru terdapat keinginan untuk terlibat dalam politik dan menjadi calon legislatif. Hambatan muncul dari berbagai sisi, seperti keterbatasan informasi, pendidikan politik yang belum sepenuhnya aksesibel, minimnya dukungan partai, biaya politik, persoalan aksesibilitas, keterbatasan data, serta stigma masyarakat terhadap kemampuan penyandang disabilitas untuk menjadi pemimpin.
Melalui pendekatan yuridis empiris, buku ini mempertemukan ketentuan hukum dengan pengalaman penyandang disabilitas, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas. Dengan demikian, persoalan yang dibahas tidak berhenti pada apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi melihat bagaimana hak tersebut benar-benar dapat digunakan dalam kehidupan politik.
Pada akhirnya, buku ini membawa pesan bahwa demokrasi yang inklusif bukan sekadar memberikan hak secara formal, tetapi memastikan adanya jalan yang nyata agar hak tersebut dapat digunakan secara mandiri, adil, dan bermartabat. Penyandang disabilitas tidak meminta perlakuan khusus untuk memenangkan kontestasi politik, tetapi membutuhkan kesempatan yang adil untuk memasuki arena, menunjukkan kemampuan, menyampaikan gagasan, dan dinilai berdasarkan kapasitas serta integritasnya.
Dengan mengambil konteks Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pekanbaru, buku ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara hak yang dijamin secara hukum dan kenyataan di lapangan. Penelitian menemukan bahwa terdapat 1.559 pemilih penyandang disabilitas di Pekanbaru, tetapi tidak ditemukan calon anggota legislatif penyandang disabilitas dalam kontestasi yang menjadi fokus penelitian. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan sebagai pemilih belum otomatis berarti adanya kesempatan yang setara untuk menjadi pihak yang dipilih.
Buku ini menegaskan bahwa rendahnya keterwakilan penyandang disabilitas bukan semata-mata disebabkan oleh kurangnya minat atau kemampuan. Justru terdapat keinginan untuk terlibat dalam politik dan menjadi calon legislatif. Hambatan muncul dari berbagai sisi, seperti keterbatasan informasi, pendidikan politik yang belum sepenuhnya aksesibel, minimnya dukungan partai, biaya politik, persoalan aksesibilitas, keterbatasan data, serta stigma masyarakat terhadap kemampuan penyandang disabilitas untuk menjadi pemimpin.
Melalui pendekatan yuridis empiris, buku ini mempertemukan ketentuan hukum dengan pengalaman penyandang disabilitas, pemerintah daerah, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi masyarakat, dan organisasi penyandang disabilitas. Dengan demikian, persoalan yang dibahas tidak berhenti pada apa yang tertulis dalam undang-undang, tetapi melihat bagaimana hak tersebut benar-benar dapat digunakan dalam kehidupan politik.
Pada akhirnya, buku ini membawa pesan bahwa demokrasi yang inklusif bukan sekadar memberikan hak secara formal, tetapi memastikan adanya jalan yang nyata agar hak tersebut dapat digunakan secara mandiri, adil, dan bermartabat. Penyandang disabilitas tidak meminta perlakuan khusus untuk memenangkan kontestasi politik, tetapi membutuhkan kesempatan yang adil untuk memasuki arena, menunjukkan kemampuan, menyampaikan gagasan, dan dinilai berdasarkan kapasitas serta integritasnya.
Highlight Buku
* Hak politik penyandang disabilitas mencakup hak memilih, dipilih, menyampaikan aspirasi, berorganisasi, bergabung dengan partai politik, serta berpartisipasi dalam tahapan pemilu.
* Terdapat kesenjangan antara hak dan praktik, karena jaminan hukum telah tersedia tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan.
* Penyandang disabilitas bukan kelompok pasif dan memiliki minat untuk terlibat dalam politik, termasuk menjadi calon legislatif.
* Aksesibilitas merupakan bagian dari demokrasi, bukan sekadar fasilitas tambahan.
* Partai politik memiliki peran penting dalam membuka kaderisasi, pendidikan politik, kepemimpinan, rekrutmen, serta memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas.
* Stigma sosial masih menjadi penghalang, karena kemampuan penyandang disabilitas sering dinilai berdasarkan kondisi fisik sebelum kapasitas dan gagasannya diberikan kesempatan.
* Data yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui potensi, kebutuhan, pengalaman organisasi, kapasitas kepemimpinan, dan minat politik penyandang disabilitas.
* Keterwakilan politik penyandang disabilitas penting agar pengalaman dan perspektif mereka dapat hadir dalam proses pengambilan keputusan.
* Perubahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, media, hingga masyarakat.
* Pesan utama buku: hak tidak boleh berhenti sebagai janji, tetapi harus menjadi pengalaman nyata.
* Terdapat kesenjangan antara hak dan praktik, karena jaminan hukum telah tersedia tetapi implementasinya masih menghadapi berbagai hambatan.
* Penyandang disabilitas bukan kelompok pasif dan memiliki minat untuk terlibat dalam politik, termasuk menjadi calon legislatif.
* Aksesibilitas merupakan bagian dari demokrasi, bukan sekadar fasilitas tambahan.
* Partai politik memiliki peran penting dalam membuka kaderisasi, pendidikan politik, kepemimpinan, rekrutmen, serta memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas.
* Stigma sosial masih menjadi penghalang, karena kemampuan penyandang disabilitas sering dinilai berdasarkan kondisi fisik sebelum kapasitas dan gagasannya diberikan kesempatan.
* Data yang komprehensif diperlukan untuk mengetahui potensi, kebutuhan, pengalaman organisasi, kapasitas kepemimpinan, dan minat politik penyandang disabilitas.
* Keterwakilan politik penyandang disabilitas penting agar pengalaman dan perspektif mereka dapat hadir dalam proses pengambilan keputusan.
* Perubahan membutuhkan keterlibatan banyak pihak, mulai dari pemerintah, KPU, Bawaslu, partai politik, perguruan tinggi, organisasi penyandang disabilitas, media, hingga masyarakat.
* Pesan utama buku: hak tidak boleh berhenti sebagai janji, tetapi harus menjadi pengalaman nyata.
Buku ini cocok untuk
Semua Umur
Daftar Isi
PRAKATA PENULIS .............................................. v
DAFTAR ISI ......................................................... xii
BAB 1 KETIKA HAK HARUS MENEMUKAN
JALANNYA ............................................................ 1
BAB 2 DARI YANG DILINDUNGI MENJADI YANG
DIDENGAR .......................................................... 17
BAB 3 MENCARI SUARA YANG SELAMA INI
TIDAK TERDENGAR ........................................... 64
BAB 4 KETIKA HAK BERTEMU DENGAN
KENYATAAN ...................................................... 94
BAB 5 KETIKA HAK POLITIK BERHADAPAN
DENGAN REALITAS .......................................... 140
BAB 6 MEMBUKA PINTU DEMOKRASI: DARI
HAK YANG DIJANJIKAN MENUJU HAK YANG
DIWUJUDKAN ................................................. 269
DAFTAR ISI ......................................................... xii
BAB 1 KETIKA HAK HARUS MENEMUKAN
JALANNYA ............................................................ 1
BAB 2 DARI YANG DILINDUNGI MENJADI YANG
DIDENGAR .......................................................... 17
BAB 3 MENCARI SUARA YANG SELAMA INI
TIDAK TERDENGAR ........................................... 64
BAB 4 KETIKA HAK BERTEMU DENGAN
KENYATAAN ...................................................... 94
BAB 5 KETIKA HAK POLITIK BERHADAPAN
DENGAN REALITAS .......................................... 140
BAB 6 MEMBUKA PINTU DEMOKRASI: DARI
HAK YANG DIJANJIKAN MENUJU HAK YANG
DIWUJUDKAN ................................................. 269
REKOMENDASI


