Non Fiksi
Terbit
Non Fiksi
Terbit
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia
Cari Publish Jaya Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia di Google
ISBN Cetak
9786340554779
ISBN Terbit
eISBN / ISBN Digital
—
Belum Diajukan
Buku CetakRp69.000
Sinopsis
Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Jaminan Fidusia karya Syafrin S. Aman, S.H., M.Kn., CNS, CPC membahas secara komprehensif mengenai kedudukan, kekuatan hukum, serta pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia. Buku ini berangkat dari praktik jaminan fidusia yang banyak digunakan dalam pembiayaan, khususnya ketika benda yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitor, sementara secara hukum kepemilikannya dialihkan secara kepercayaan kepada kreditor sebagai jaminan.
Pembahasan dimulai dari konsep dasar dan landasan hukum jaminan fidusia, termasuk subjek, objek, proses pembebanan, pembuatan akta, pendaftaran, hingga penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia. Selanjutnya, buku menguraikan perubahan pemaknaan terhadap kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia, terutama setelah adanya sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia.
Salah satu fokus utama buku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membawa perubahan penting terhadap pelaksanaan eksekusi. Eksekusi tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat perbedaan mengenai cidera janji atau debitor tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Buku juga membahas Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang semakin memperjelas mekanisme eksekusi serta kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
Dengan mengulas praktik eksekusi fidusia pada periode 2020–2026, buku ini memperlihatkan bagaimana perubahan hukum tersebut berdampak pada hubungan antara kreditor, debitor, lembaga pembiayaan, serta aparat penegak hukum. Pada akhirnya, buku menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian dan perlindungan hak kreditor dengan keadilan serta perlindungan hukum bagi debitor.
Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi mahasiswa hukum, notaris, praktisi hukum, industri pembiayaan, perbankan, maupun pembaca yang ingin memahami perkembangan hukum jaminan fidusia dan praktik eksekusinya di Indonesia.
Pembahasan dimulai dari konsep dasar dan landasan hukum jaminan fidusia, termasuk subjek, objek, proses pembebanan, pembuatan akta, pendaftaran, hingga penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia. Selanjutnya, buku menguraikan perubahan pemaknaan terhadap kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia, terutama setelah adanya sejumlah Putusan Mahkamah Konstitusi yang berpengaruh terhadap praktik eksekusi jaminan fidusia.
Salah satu fokus utama buku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang membawa perubahan penting terhadap pelaksanaan eksekusi. Eksekusi tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak apabila terdapat perbedaan mengenai cidera janji atau debitor tidak bersedia menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Buku juga membahas Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 yang semakin memperjelas mekanisme eksekusi serta kewenangan pengadilan dalam penyelesaian sengketa.
Dengan mengulas praktik eksekusi fidusia pada periode 2020–2026, buku ini memperlihatkan bagaimana perubahan hukum tersebut berdampak pada hubungan antara kreditor, debitor, lembaga pembiayaan, serta aparat penegak hukum. Pada akhirnya, buku menekankan pentingnya keseimbangan antara kepastian dan perlindungan hak kreditor dengan keadilan serta perlindungan hukum bagi debitor.
Buku ini menjadi referensi yang relevan bagi mahasiswa hukum, notaris, praktisi hukum, industri pembiayaan, perbankan, maupun pembaca yang ingin memahami perkembangan hukum jaminan fidusia dan praktik eksekusinya di Indonesia.
Highlight Buku
* Konsep dan perkembangan jaminan fidusia dalam sistem hukum Indonesia.
* Landasan hukum jaminan fidusia, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
* Subjek, objek, dan prosedur pembebanan jaminan fidusia.
* Pendaftaran fidusia secara elektronik dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.
* Kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia sebelum adanya perubahan tafsir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.
* Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan perubahan mekanisme eksekusi fidusia.
* Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan.
* Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam pelaksanaan eksekusi.
* Praktik eksekusi fidusia periode 2020–2026, termasuk mekanisme penyerahan dan pelelangan objek jaminan.
* Perlindungan hukum bagi debitor dan kreditor untuk menciptakan hubungan pembiayaan yang lebih adil.
* Tantangan dan masa depan hukum fidusia Indonesia menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
* Landasan hukum jaminan fidusia, khususnya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.
* Subjek, objek, dan prosedur pembebanan jaminan fidusia.
* Pendaftaran fidusia secara elektronik dan penerbitan Sertifikat Jaminan Fidusia.
* Kekuatan eksekutorial sertifikat fidusia sebelum adanya perubahan tafsir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi.
* Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan perubahan mekanisme eksekusi fidusia.
* Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 terkait pelaksanaan eksekusi melalui pengadilan.
* Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 mengenai kewenangan pengadilan negeri dalam pelaksanaan eksekusi.
* Praktik eksekusi fidusia periode 2020–2026, termasuk mekanisme penyerahan dan pelelangan objek jaminan.
* Perlindungan hukum bagi debitor dan kreditor untuk menciptakan hubungan pembiayaan yang lebih adil.
* Tantangan dan masa depan hukum fidusia Indonesia menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan dan memberikan kepastian hukum.
Buku ini cocok untuk
Semua Umur
Daftar Isi
Prakata Penulis ......................................... v
Bab 1 Pengantar Jaminan Fidusia dalam
Hukum Indonesia ...................................... 1
Bab 2 Landasan Yuridis UU 42 Tahun 1999
dan Peraturan Pelaksana .......................... 13
Bab 3 Subjek Objek dan Prosedur
Pembebanan Fidusia ................................ 24
Bab 4 Pendaftaran Online dan Sertifikat
Jaminan Fidusia ...................................... 35
Bab 5 Kekuatan Eksekutorial Sertifikat
Fidusia Sebelum Putusan MK ................... 46
Bab 6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 ................................. 57
Bab 7 Implikasi Putusan MK terhadap
Praktik Eksekusi Fidusia .......................... 68
Bab 8 Praktik Eksekusi Fidusia Pasca
Putusan MK 2020-2026 ......................... 79
Bab 9 Perlindungan Hukum Debitor
Konsumen dan Kreditor .......................... 91
Bab 10 Refleksi Tantangan dan Visi Hukum
Fidusia Indonesia Menuju 2045 ............. 103
Daftar Referensi ................................... 114
Bab 1 Pengantar Jaminan Fidusia dalam
Hukum Indonesia ...................................... 1
Bab 2 Landasan Yuridis UU 42 Tahun 1999
dan Peraturan Pelaksana .......................... 13
Bab 3 Subjek Objek dan Prosedur
Pembebanan Fidusia ................................ 24
Bab 4 Pendaftaran Online dan Sertifikat
Jaminan Fidusia ...................................... 35
Bab 5 Kekuatan Eksekutorial Sertifikat
Fidusia Sebelum Putusan MK ................... 46
Bab 6 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
18/PUU-XVII/2019 ................................. 57
Bab 7 Implikasi Putusan MK terhadap
Praktik Eksekusi Fidusia .......................... 68
Bab 8 Praktik Eksekusi Fidusia Pasca
Putusan MK 2020-2026 ......................... 79
Bab 9 Perlindungan Hukum Debitor
Konsumen dan Kreditor .......................... 91
Bab 10 Refleksi Tantangan dan Visi Hukum
Fidusia Indonesia Menuju 2045 ............. 103
Daftar Referensi ................................... 114
REKOMENDASI


